Thursday, December 19, 2013

SISTEM INFORMASI KESEHATAN



Definisi Sistem Informasi Kesehatan
sistem informasi kesehatan(SIK) adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehata di semua tingkat pemerintahann secara sistematika dan terrintegasi untuk mendukung mnajemen kesehatan dalam rangka peninngkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
pengertian sistem informasi kesehatan adalah gabungan perangkat dan prosedur yang digunakan untuk mengelola siklus informasi(mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan. Informasi kesehatan selalu diperlukan dalam pembuatan program kesehatan mulai dari analisis situasi, penentuan prioritas, pembuatan alternatif solusi, pengembangan program, pelaksanaan dan pemantauan hingga proses evaluasi.

subsistem dalam sistem informasi kesehatan secara umum meliputi:
Surveilans epidemiologis (untuk penyakit menular dan tidak menular, kondisi lingkungan dan faktor risiko)
Pelaporan rutin dari puskesmas, rumah sakit, laboratorium kesehatan daerah, gudang farmasi sampai ke praktek swasta
Pelaporan program khusus, seperti TB, lepra, malaria, KIA, imunisasi, HIV/AIDS, yang biasanya bersifat vertikal.
Sistem administratif, meliputi sistem pembiayaan, keuangan, sistem kepegawaian, obat dan logistik, program pelatihan, penelitian dan lainlain
Pencatatan vital, baik kelahiran, kematian maupun migrasi penduduk.

peranan sistem informasi kesehatan.
menurut WHO sistem innformasi kesehatan merupakan salah satu dari 6 building blocks atau kmponen utama dalam sistem kesehatan di suatu negara.
1. service delivery(pelaksaan pelayanan kesehatan)
2. produk medis, vaksin,danteknologi kesehatan
3. tenaga medis
4. sistem pembiayaan kesehatan
5. sistem informasi kesehatan
6. kepemimpinan dan pemerintah


KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN DAN KEBIDANAN

PENGERTIAN
Peningkatan kualitas pelayanan adalah salah satu isu yang sangat krusial dalam manajemen, baik dalam sektor pemerintah maupun sektor swasta. Hal ini terjadi karena di satu sisi tuntunan masyarakat terhadap perbaikan kualitas pelayanan dari tahun ke tahun menjadi semakin besar, sedangkan disisi lain, praktek penyelenggaraan pelayanan tidak mengalami perbaikan yang berarti.Angka Kematian Ibu ( AKI ) merupakan yang tertinggi bila dibandingkan dengan AKI di negara- negara ASEAN lainnya. Berbagai faktor yang terkait dengan risiko terjadinya komplikasi yang berhubungan dengan kehamilan dan cara pencegahannya telah diketahui, namun jumlah kematian ibu dan bayi masih tetap tinggi. Diperkirakan terjadi lima juta persalinan setiap tahunnya. Dua puluh ribu di antaranya berakhir dengan kematian akibat hal- hal yang berhubungan dengan kehamilan dan persalinan.
Bidan adalah wanita yang dipercaya dalam mendampingi dan menolong ibu- ibu yang melahirkan sampai dapat merawat bayinya dengan baik. Hal ini telah membuat peran dan posisi bidan menjadi terhormat di masyarakat karena tugas yang yang diembannya sangat mulia dalam upaya memberikan dan membesaran hati ibu.
Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Kepmenkes 900/2002 tidaklah mudah. Hal ini disebabkan karena wewenang yang diberikan departemen kesehatan ini mengandung tuntutan terhadap kemampuan bidan terhadap tenaga profesional dan mandiri. Pencampaian kemampuan tersebut dapat diawali dari institusi pendidikan yang berpedomen pada kompetensi inti bidan dan melalui institusi pelayanan dengan meningkatkan kemampuan bidan sesuai dengan kebutuhan.
Banyak pengertian tentang mutu antara lain:
Mutu adalah tingkat kesempurnaan dan penampilan sesuatu yang sudah diamati ( Wnston Dictionary, 1956 )
Mutu adalah sifat ang dimiliki oleh suatu progam ( Donabedian,1980 )
Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri suatu barang atau jasa yang didalamnya terkandung pengertian rasa aman atau pemenuhan kebutuhan para pengguna ( DIN ISO 8402, 1986 )


Tujuan dan manfaat
Upaya pemantapan dan pengembangan sistem informasi kesehatan ditujukan ke arah terbentuknya suatu sistem informasi kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna, yang mampu memberikan informasi yang akurat, tepat waktu dan dalam bentuk yang sesuai dengan kebutuhan untuk:
1.         Pengambilan keputusan di seluruh tingkat administrasi dalam rangka perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan,  pengendalian dan penilaian
2.         Mengatasi masalah-masalah kesehatan melalui isyarat dini dan upaya penanggulangannya
3.         Meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri
4.         Meningkatkan penggunaan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kesehatan
Sasaran dalam upaya pemantapan dan pengembangan sistem informasi kesehatan meliputi:
1.         Terciptanya pengorganisasian dan tata kerja pengelolaan data/informasi dan atau tersedianya tenaga fungsional pengelola data/ informasi yang terampil di seluruh tingkat administrasi
2.         Ditetapkannya kebutuhan esensial data/ informasi di tiap tingkat dan pengembangan instrumen pengumpulan dan pelaporan data
3.         Dihasilkannya berbagai informasi kesehatan di seluruh tingkat administrasi secara teratur, tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan dan atau atas permintaan dari pengguna data/ informasi
4.         Tersedianya dukungan teknis dan sumber daya yang memadai dalam rangka pemantapan dan pengembangan otomasi pengolahan data di seluruh tingkat administrasi
5.         Pengembangan bank data kesehatan, pengembangan jaringan komunikasi komputer dan informasi


Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional
Berdasarkan kepada analisis situasi dan kebijakan yang telah ditetapkan maka strategi pengembangan SIKNAS adalah:
1.         Integrasi sistem informasi kesehatan yang ada
Pengertian terintegrasi tidak bermaksud mematikan/ menyatukan semua sistem informasi yang ada. Sistem-sistem informasi yang lebih efisien bila digabungkan akan disatukan. Sistem-sistem informasi lainnya, pengintegrasian lebih berupa pengembangan: pembagian tugas, tanggung jawab dan otoritas-otoritas dan mekanisme saling hubung. Dengan integrasi ini diharapkan semua sistem informasi yang ada akan bekerja secara terpadu dan sinergis membentuk SIKNAS. Pembagian tugas dan tanggung jawab akan memungkinkan data yang dikumpulkan memiliki kualitas dan validitas yang baik. Otaritas akan menyebabkan tidak adanya duplikasi dalam pengumpulan data, sehingga tidak akan terdapat informasi yang berbeda-beda mengenai suatu hal. Mekanisme saling hubung, khususnya dengan Pusat Data dan Informasi Departemen Kesehatan akan menjamin dapat dilakukannya pengolahan dan analisis data secara komprehensif.
2.         Penyelenggaraan pengumpulan dan pemanfaatan bersama (sharing) data dan informasi terintegrasi
Pertimbangan akan perlunya mengkoordinasikan lima jenis pengumpulan data yang masing-masing memiliki kekhasan dan kepentingan yang sangat signifikan, yaitu:
a.         Surveilans, yang meliputi surveilans penyakit, gizi, kesehatan lingkungan dan pemantauan ketersediaan obat
b.         Pencatatan dan pelaporan data rutin dari UPT kabupaten/ kota ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, dari UPT provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota ke Dinas Kesehatan Provinsi ke Departemen Kesehatan (kegiatan-kegiatan ini memerlukan suatu sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dan terkoordinasi.
c.         Pencatatan dan pelaporan program-program kesehatan khusus yang ada, seperti program pemberantasan malaria
d.         Pencatatan dan pelaporan sumber daya dan administrasi kesehatan yang sudah berjalan seperti ketenaga kesehatan (Sinakes, Sidiklat, dan lain-lain)
e.         Survei dan penelitian untuk melengkapi data dan informasi dari pengumpulan data rutin, yang meliputi baik yang berskala nasional (seperti Survei Kesehatan Nasional), maupun yang berskala provinsi dan Kabupaten/ Kota (SI IPTEK Kesehatan / Jaringan Litbang Kesehatan)
3.         Fasilitasi pengembangan sistem informasi kesehatan daerah
Sistem Informasi Kesehatan Daerah mencakup SIK yang dikembangkan di unit-unit pelayanan kesehatan (khususnya puskesmas dan rumah sakit), SIK kabupaten/ kota, dan SIK provinsi. Sistem Informasi Kesehatan (SIK) di Puskesmas memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan:
a.         Mencatat dan mengumpulkan data baik kegiatan dalam gedung maupun luar gedung
b.         Mengolah data
c.         Membuat laporan berkala ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
d.         Memelihara bank data
e.         Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen pasien dan manajemen unit puskesmas
f.          Memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya.
Sistem Informasi Kesehatan di rumah sakit  memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan:
a.         Memantau indikator kegiatan-kegiatan penting rumah sakit (penerimaan pasien, lama rawat, pemakaian tempat tidur, mortalitas, waktu tunggu dan lain-lain)
b.         Memantau kondisi finansial rumah sakit (cost recovery)
c.         Memantau pelaksanaan sistem rujukan
d.         Mengolah data
e.         Mengirim laporan berkala ke Dinas Kesehatan/ Pemerintah setempat
f.          Memelihara bank data
g.         Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen pasien dan manajemen unit rumah sakit
h.         Memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya
Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/ Kota memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan:
a.         Mengolah data dari unit-unit pelayanan kesehatan dan sumber-sumber lain
b.         Menyelenggarakan survei/ penelitian bilamana diperlukan
c.         Membuat profil kesehatan kabupaten/ kota untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian Kabupaten/ kota untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian Kabupaten/ Kota sehat
d.         Mengirim laporan berkala/ profil kesehatan kabupaten/ kota ke dinas kesehatan provinsi setempat dan pemerintah pusat
e.         Memelihara bank data
f.          Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen klien, manajemen unit dan manajemen sistem kesehatan kabupaten/ kota
g.         Memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya
Sistem Informasi Kesehatan propinsi memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan:
a.         Mengolah data dari DKK, unit-unit pelayanan kesehatan milik daerah propinsi dan sumber-sumber lain
b.         Menyelenggarakan survei/ penelitian bilamana diperlukan
c.         Membuat profil kesehatan propinsi untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian propinsi sehat
d.         Mengirim laporan berkala/ profil kesehatan propinsi ke pemerintah pusat
e.         Memelihara bank data
f.          Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen klien, manajemen unit dan manajemen sistem kesehatan kabupaten/ kota
g.         Memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya
Fasilitasi pengembangan SIK daerah dilaksanakan dengan terlebih dahulu membantu menata sistem kesehatannya, membantu pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, rekruitmen dan pelatihan tenaga kesehatan.
4.         Pengembangan pelayanan data dan informasi untuk manajemen
Pengembangan pelayanan data dan informasi untuk manajemen diawali dengan mengidentifikasi peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menyajikan data dan informasi kesehatan. Misalnya dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD harus dapat disajikan, kemasan-kemasan data dan informasi yang menggambarkan kecenderungan masalah-masalah kesehatan rakyat dan kerugian yang diakibatkannya. Pembahasan rancangan anggaran harus disajikan kemasan data dan informasi tentang cost benefit dari kegiatan-kegiatan yang diusulkan. Selain itu dikembangkan pula publikasi berkala cetak atau elektronik atau akses online
5.         Pengembangan pelayanan data dan informasi untuk masyarakat
Pemanfaatan fasilitas intranet dan internet karena penggunaannya sudah meluas di masyarakat. Depkes menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga-tenaga fungsional pengelola data dan informasi kesehatan.
6.         Pengembangan teknologi dan sumber daya informasi
Pengembangan teknologi dan sumber daya informasi berlangsung paralel dengan kegiatan 3,4 dan 5. Depkes menyusun Rencana Induk Penataan Kerangka Teknologi Informasi (Information Technology Framework Rearrangement Master Plan) dan Rencana Induk Pengembangan Sumber Daya Manusia Informasi (Information Human Resource Development Master Plan). Depkes juga menerbitkan standar dan pedoman, serta advokasi agar terpenuhi sesuai rencana induk.
Upaya pengembangan SIK harus dimulai dengan kegiatan penilaian secara menyeluruh kondisi sistem kesehatan yang ada serta kebutuhan terhadap pengembangan ke depan. Assessment tersebut akan menilai determinan teknis SIK yang meliputi:
Input data: yang mencakup keakuratan dan kelengkapan pencataan dan pengumpulan data. Di tingkat puskesmas, akurasi dan kelengkapan format berbagai laporan seperti LB1, LB3, laporan wabah, laporan obat maupun sistem informasi tenaga kesehatan perlu dikaji secara mendalam.
Analisis, pengiriman dan pelaporan data: meliputi efisiensi, kelengkapan dan mutunya di semua tingkatan.
Penggunaan informasi: meliputi pengambilan keputusan dan tindakan yang diambil berkaitan dengan kebijakan di tingkat unit pelayanan perorangan/masyarakat, program maupun pengambil kebijakan tingkat tinggi
Sumber daya sistem informasi: meliputi ketersediaan, kecukupan dan penggunaan sumber daya esensial, anggaran, staf yang terdidik dan terampil, fasilitas untuk penyimpanan data, peralatan untuk komunikasi data, penyimpanan, anlaisis dan penyiapan dokumen (fax, komputer, printer, fotokopi dll)
Sistem informasi manajemen dan networking: mencakup koordinasi dan mekanisme organisasi untuk menjamin penetapan, standarisasi, pembuatan, pemeliharaan, pembagian (sharing) dan pelaporan data dan informasi dilaksanakan secara tepat.

Contoh dari sistem informasi kesehatan
1.kebijakan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin.
2. sistem informasi kesehatan untuk organisasi kesehatan masyarakat.



sumber : 
www.infodokterku.com

kesmas.unsoed.ac.id/.../SISTEM-INFORMASI-MA...


dewz-baguz.blogspot.com

http://enddels.blogspot.com/2011/07/konsep-dasar-mutu-pelayanan-kesehatan.html
heningtirtakusumawardani.blogspot.com

TEKNOLOGI INFORMASI DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN

TEKNOLOGI INFORMASI DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mengalami perkembangan yang pesat dan dimanfaatkan di semua sisi kehidupan, termasuk di bidang kesehatan. Penerapan TIK di bidang kesehatan yang dikenal dengan e-Health merupakan suatu tuntutan organisasi, tidak saja di sektor pemerintah, tetapi juga di sektor swasta, yaitu dalam melaksanakan pelayanan agar lebih berkualitas dan efisien. Bila penerapan TIK di bidang kesehatan berhasil mencapai sasaran, maka pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dapat dipercepat.
TIK dapat digunakan juga untuk membantu pelaksanaan surveilans epidemiologi penyakit atau pengamatan kejadian penyakit dari hari ke hari, sehingga kejadian luar biasa penyakit dapat secara cepat diantisipasi. Dengan TIK, maka peningkatan gizi buruk, peningkatan kejadian malaria, diare, demam berdarah, dapat terdeteksi lebih dini melalui perangkat TIK yang bergerak (m-Health).
Untuk mendorong percepatan penerapan TIK di bidang kesehatan, diterapkan tiga strategi seperti; penguatan kebijakan dan perencanaan terkait penerapan TIK; pengintegrasian sistem-sistem informasi yang ada; dan penguatan sumber daya manusia atau SDM, khususnya tenaga pengelola sistem informasi kesehatan
Abad 21 merupakan era teknologi informasi, di mana segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan manusia pasti berkaitan/menggunakan teknologi informasi. Perkembangan dunia teknologi informasi sangat pesat, yang ditandai dengan perkembangan internet, sehingga dapat dikatakan bahwa yang mereka menguasai informasi & teknologi adalah yang ‘menguasai dunia’.
Di dunia kesehatan, informasi adalah hal yang sangat penting, karena semua hal mengenai pasien adalah informasi yang harus dikelola dengan baik & aman, sehingga dibutuhkan suatu sistem yang aman & berjalan lancar agar seluruh informasi itu dapat digunakan untuk kepentingan pengobatan pasien.
Namun, tidak semua pengelola & praktisi sarana pelayanan kesehatan sadar akan pentingnya penggunaan teknologi informasi sehingga pelayanan terhadap pasien tidak dapat dilaksanakan dengan baik, pada akhirnya terjadinya peningkatan biaya & berkurangnya pendapatan dari sarana pelayanan kesehatan akibat tidak efisiennya pelayanan yang diberikan pada pasien.
Salah satu akibat dari informasi yang tidak dikelola dengan baik adalah terancamnya keamanan & keselamatan pasien. Misalnya di Amerika Serikat, penulisan resep yang sulit dibaca telah mengakibatkan kematian sekitar 7000 pasien & mencederai sedikitnya 1,5 juta pasien setiap tahunnya. Hal ini dapat mengakibatkan banyak dampak negatif bagi sarana pelayanan kesehatan, seperti turunnya kredibilitas/citra, berkurangnya pendapatan, & tuntutan hukum terhadap sarana pelayanan kesehatan.
Hal ini dapat dihindari jika pihak pengelola & praktisi sarana pelayanan kesehatan menggunakan teknologi informasi dengan baik, contohnya resep elektronik yang dapat mengurangi kesalahan pembacaan oleh pihak lain yang mengolah informasi resep tersebut menjadi obat yang diberikan pada para pasien.
Bahkan, lebih dari sekadar menghindari kesalahan pembacaan resep, tetapi sistem resep elektronik yang merupakan bagian dari sistem catatan kesehatan pasien elektronik (electronic health record) dapat membantu tenaga kesehatan untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang biasanya terjadi dalam peresepan obat, misalnya interaksi obat, cara pemakaian yang salah, peresepan obat yang aman pada ibu hamil, atau pencegahan reaksi alergi akibat obat.

Informatika-Kesehatan.web.id